www.riaukontras.com
| Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis | | Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial | | Peringati HUT Persaja Ke-73, Kajari Yuliarni Appy Pimpin Upacara
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Kejari Rohil Bebaskan Delianus Zebua Melalui Restoratif Justice 
Editor: Jarmain | Rabu, 25-10-2023 - 22:52:23 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil membantu dan membebaskan Delianus Zebua dari Penjara.


Delianus Zebua menghirup udara bebas setelah Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir melakukan Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Sebelumnya Delianus Zebua disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana. Demikian hal ini disampaikan Kajari Rohil melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha SH.


Kepada awak media disebut Yopen, sebelumnya Kejaksaaan Tinggi Riau mengajukan dua Perkara yakni dari Kejaksaan Negeri Dumai dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk dilakukan penghentian Penuntutan Restoratif Justice disetujui oleh JAM- Pidum Kejaksaaan Agung. 


Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH.,


Adapun Kasus Posisi Delianus Zebua kata Yopen, bermula pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023 yaitu pada siang hari saat tersangka sedang menjalankan tugas pekerjaannya sebagai Buruh Panen di PT GUNUNG MAS RAYA, terdakwa sambil memanen tandan buah sawit juga memungut brondolan buah sawit yang jatuh dan dimasukkan dalam karung-karung, selanjutnya tandan buat sawit itu dimasukkan ke dalam truk untuk diangkut sedangkan brondolan di sembunyikan di semak - semak sekitar kebun tersebut.


Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib Tersangka memasuki area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA melewati jalan masuk karyawan untuk memindahkan brondolan sawit yang telah ada dalam karung-karung goni, lalu saat Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI yang merupakan pegawai PT. GUNUNG MAS RAYA sedang melakukan patroli di area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA, kemudian Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI melihat Tersangka DELIANUS ZEBUA yang merupakan pegawai/petugas panen PT. GUNUNG MAS RAYA sedang mengangkat brondolan buah sawit menggunakan karung-karung goni, lalu saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI menghampiri Tersangka, lalu Tersangka segera melarikan diri.


Keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB, Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI segera mengamankan Tersangka yang sedang berada di area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA dan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) karung goni berisikan brondolan sawit milik PT. GUNUNG MAS RAYA untuk kemudian dibawa ke Kantor Polisi Sektor Bagan Sinembah. Saat ditanyakan oleh penyidik Polsek Bagan Sinembah, Tersangka mengakui akan mengambil 46 (empat puluh enam) karung brondolan sawit milik PT GUNUNG MAS RAYA untuk kepada Sdra MIMIN (DPO).


Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 002/SRE-2/VIII/2023 tanggal 26 Agustus 2023 dari PT GUNUNG MAS RAYA menjelaskan Tersangka DELIANUS ZEBUA, sampai saat ini masih aktif bekerja sebagai buruh panen. Kerugian yang dialami korban senilai kurang lebih Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).


Bahwa pengajuan Berkas perkara Delianus Zebua untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan.


Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.


Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.


Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Oleh karenanya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


" Alhamdulillah, proses pembebasan Delianus Zebua di Lapas kelas 2 Bagansiapiapi tadi berjalan tertib aman dan lancar," ungkap Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., saat dikonfirmasi awak media. (Jarmain)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejari Rohil Bebaskan Delianus Zebua Melalui Restoratif Justice 
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved